Wamendagri soal Penyelesaian Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut: Tak Hanya Data Geografis, tapi Juga Historis
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut penyelesaian polemik status kepemilikan 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) tidak hanya menggunakan data geografis, tetapi juga historis. Hal tersebut turut dibahas dalam rapat yang digelar hari ini di Kemendagri, Senin (16/6/2025).
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memastikan perlunya penguatan kebersamaan dalam menangani polemik 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut. Dia menyebut, banyak data historis yang dibahas pada rapat hari ini.
"Mari kita fokus kepada data-data tidak saja geografis tapi juga data-data historis, itu penting, dan salah satu data historis itu yang saya kira banyak dibahas dalam rapat siang hari ini," ujar Bima dalam konferensi pers di Kemendagri, Jakarta, Senin (16/6/2025).
Bima menambahkan, data baru yang ditemukan pihaknya pihaknya dari penelusuran bisa menjadi landasan hukum yang sangat kuat untuk menentukan keputusan kepemilikan 4 pulau tersebut.