Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif
Jumat, 06 Februari 2026 - 17:27:00 WIB
Meski demikian, langkah tersebut akan dibarengi dengan skala prioritas terhadap kondisi pasien. Jika pasien yang menderita penyakit akut dan bisa berakibat fatal, maka pasien tersebut akan ditangani terlebih dahulu. Nantinya, pembiayaan bisa ditanggung asuransi, subsidi pemerintah, atau rumah sakit bahkan yayasan.
“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan," ujar Wamenkes Dante.
Editor: Muhammad Sukardi