Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy memastikan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan pada KUHP. Oleh sebab itu dia mengajak para wisatawan luar negeri untuk tetap berlibur di Indonesia.
"Saya ingin menegaskan, silakan anda datang ke Indonesia (para) turis asing, karena anda tidak akan dikenakan pasal (perzinaan) ini," kata Eddy dalam konferensi pers bersama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta, Senin (12/12/2022).
Eddy menjelaskan turis asing tidak dapat dijerat dengan Pasal 411 tentang perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan pada 6 Desember 2022. Karena pasal tersebut merupakan delik aduan yang absolut.
"Pasal perzinaan ini adalah delik aduan yang absolut, yang bisa diadukan oleh orang tua dan anak," ucapnya.
Pasal tersebut, kata Eddy baru berlaku ketika orang tua atau anak turis tersebut melakukan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Indonesia.
"Kecuali kalau orang tuanya di luar negeri atau anaknya mengadu kepada aparat Indonesia," ucap Eddy.
Dengan demikian, kata Eddy, turis asing pun tidak perlu khawatir berlebihan mengenai pasal zina ini. Dia pun mempersilakan para wisatawan datang ke Indonesia.
"Yang harus mengadukan itu hanya 2 kemungkinan, anak-anak mereka atau orang tua mereka yang notabene tidak berada di Indonesia, tapi di luar negeri sana. Jadi itu kekhawatiran yang berlebihan, yang sebetulnya tidak paham kandungan di dalam pasal kohabitasi," katanya.