Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya
Senin, 12 Desember 2022 - 14:55:00 WIB
Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah.
Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru sebagai berikut:
Pada Ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Editor: Rizal Bomantama