Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Desember 2022 - 14:55:00 WIB
Wamenkumham Pastikan Turis Asing Tak Kena Pasal Perzinaan KUHP, Begini Penjelasannya
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej memastikan turis asing yang berkunjung ke Indonesia tidak akan dikenakan pasal perzinaan pada KUHP. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Eddy mengungkapkan, pasal tentang zina dalam KUHP sudah ada dalam pasal 284 KUHP lama. Terkait pasal ini, dia mengaku sudah melakukan dialog publik di hampir seluruh Indonesia dan mencoba mengambil jalan tengah. 

Perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru sebagai berikut:

Pada Ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut