Wamenkumham Sebut Pengesahan RKUHP Ubah Mindset Masyarakat tentang Penegakan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej mengatakan pentingnya mengubah mindset terkait kasus pidana agar tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. Menurutnya hal tersebut bisa diakomodasi melalui pengesahan rancangan kitab undang-undang hukum pidana menjadi KUHP.
Hal itu disampaikan Eddy dalam diskusi bertajuk 'Catatan Akhir Tahun Dan Menatap Hukum Masa Depan' yang digelar secara daring, Selasa (29/12/2020). Eddy menjelaskan model keadilan retributif menyatakan ketika seseorang melakukan kejahatan, maka hukuman yang diterima oleh pelaku merupakan hukuman yang ditujukan untuk membalas perbuatan kejahatan yang telah dilakukan pelaku.
"Mengapa demikian? Saya kasih contoh konkret, masyarakat kita itu mindsetnya ketika berkaitan dengan kasus pidana, yang mereka mau tuh pelakunya ditangkap dihukum seberat-beratnya. Jadi apa? Masyarakat kita, even aparat penegak hukum yang ada mindset-nya apa? Keadilan retributif, keadilan pembalasan padahal new paradigm in the world regarding criminolog," ujar Eddy.
Eddy menekankan paradigma baru yang berkaitan dengan hukum pidana secara universal itu tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif. Menurutnya hal itu kini digantikan konsep keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
"Dan ini akan terjawab ketika rancangan kitab undang-undang hukum pidana itu disahkan menjadi KUHP," ucapnya.
Padahal, kata Eddy, ada sekitar tujuh jenis pidana dan pidana penjara itu diletakan paling terakhir. Menurutnya sudah menjadi tugas Kemenkumham untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi hanya fokus pada hukuman semata tapi juga restorasi justice dalam pengertian keadilan yang dipulihkan.
"Jadi ini merupakan satu kesatuan ketika kita berbicara bagaimana membenahi lapas, maka dimulai dengan hukum materialnya KUHP ini segera disahkan. Supaya bagaimana kita mencoba merubah mindset masyarakat, jangan apa-apa dilemparkan ke lapas, apa-apa dilemparkan ke lapas," katanya.
Eddy menjelaskan paradigma penegakan hukum di mata masyarakat tercermin dari jumlah narapidana di lapas dan rutan yang sudah kelebihan kapasitas. Padahal, kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia terbatas yakni hanya bisa menampung sekitar 160.000 orang sedangkan narapidananya berjumlah sekitar 238.000 orang.
"Anda bisa bayangkan koruptor, pemerkosa, pembunuh, pencuri ini kok semua diserahkan kepada lapas untuk dibina? It doesn't makes sense. Kapasitas yang kecil sementara masyarakat maunya menghukum seberat-beratnya, jadi ini tidak match. Karena itu bagaimana membenahi lapas itu bukan hal yang mudah. Kita berbicara sistem peradilan pidana secara keseluruhan," katanya.
Editor: Rizal Bomantama