Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : OTT Bupati Cilacap, KPK Sita Uang Rp610 Juta dalam Goodie Bag untuk THR
Advertisement . Scroll to see content

Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: Penegakan Hukum Kini Tidak Pandang Bulu

Jumat, 10 November 2023 - 10:49:00 WIB
Wamenkumham Tersangka Gratifikasi, Mahfud MD: Penegakan Hukum Kini Tidak Pandang Bulu
Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi langkah KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Menko Polhukam, Mahfud MD mengapresiasi kinerja KPK. 

Mahfud menilai KPK tidak pandang bulu untuk mengangkat sejumlah pejabat negara yang tersandung korupsi.

"Iya proses hukum berjalan dan menurut saya KPK ketika bicara penegakan hukum harus tidak pandang bulu dan itu dibuktikan. Meski banyak kritik terhadap KPK tapi dia sudah membuktikan tidak pilih-pilih. Menteri, wamen, kepala daerah atau semua itu memang harus begitu, harus ditindak secara tegas dan transparan," kata Mahfud usai upacara ziarah nasional peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta pada Jumat (10/11/2023).

Mahfud yakin penetapan tersangka itu ditandai dengan ditemukannya sejumlah alat bukti. Sehingga alat bukti itu tinggal diuji di pengadilan.

"Ketika KPK menetapkan seorang tersangka pasti sudah ada alat bukti yang cukup bahwa peristiwa korupsi atau pencucian ruang itu terjadi. Tinggal nanti menguji alat bukti itu di pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut