Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Penghormatan atas Jasa Besarnya
Advertisement . Scroll to see content

Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:54:00 WIB
Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!
Wanda Hamidah menyatakan mundur dari Partai Golkar. Keputusan itu disampaikan saat DPR tengah membahas revisi UU Pilkada. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Hanya saja, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK dalam rapat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut.

Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diubah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik. 

Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan ini mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah. 

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ucap Baidowi saat mengambil keputusan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut