Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!
Selain itu, MK juga memutus perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.
Hanya saja, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) bukan MK dalam rapat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Hanya Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak keputusan tersebut.
Selain itu, berdasarkan ketentuan yang diubah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) baru usul inisiatif DPR, terdapat dua kelompok persentase syarat pencalonan Pilkada 2024 bagi partai politik.
Bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan adalah minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sedangkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, syarat pencalonan berbeda-beda tergantung jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Baidowi, yang memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan ini mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non-parlemen untuk mencalonkan kepala daerah.
"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai non-parlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa. Bisa disetujui ya?" ucap Baidowi saat mengambil keputusan.
Editor: Rizky Agustian