Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen
Advertisement . Scroll to see content

Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:54:00 WIB
Wanda Hamidah Mundur dari Golkar: Indonesia is Not for Sale!
Wanda Hamidah menyatakan mundur dari Partai Golkar. Keputusan itu disampaikan saat DPR tengah membahas revisi UU Pilkada. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Golkar Wanda Hamidah menyatakan mundur dari partai beringin. Keputusan itu disampaikan saat DPR tengah membahas revisi UU Pilkada.

"I'm out from Golkar. I don't wanna be in a wrong side of history. I love my country too much (Saya mundur dari Golkar. Saya tidak mau berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu cinta dengan negara saya)," tulis Wanda dalam keterangan unggahan akun Instagram @wanda_hamidah, Rabu (21/8/2024).

Dalam unggahannya tersebut, dia mem-posting gambar yang menampilkan lambang garuda Pancasila. Gambar berlatar belakang biru tersebut menampilkan tulisan 'PERINGATAN DARURAT'.

"INDONESIA IS NOT FOR SALE (Indonesia tidak dijual). Panjang umur perlawanan!" tulis dia.

View this post on Instagram

A post shared by Wanda Hamidah (@wanda_hamidah)

Diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut