Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Jenazah Pasien Corona

Senin, 23 Maret 2020 - 14:30:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Minta MUI Keluarkan Fatwa soal Jenazah Pasien Corona
Wakil Presiden Ma"ruf Amin saat kuliah umum di Universitas Mataram, NTB, Rabu (19/2/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kembali meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa seputar jenazah pasien positif terinfeksi virus corona (covid-19) yang meninggal dunia. Permintaan itu disampaikan Ma'ruf saat berkunjung ke Kantor Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta Timur.

"Ke depan saya minta MUI dan ormas Islam keluarkan kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita korona," kata ketua umum nonaktif MUI ini, Senin (23/3/2020).

Ma'ruf mengatakan, permintaan itu disampaikan jika terjadi kondisi di beberapa rumah sakit yang petugas medisnya kurang atau sesuatu yang tidak memungkinkan terjadi. "Kemungkinan untuk tidak memandikan. Meminta MUI dan ormas untuk itu," ujar mantan rais aam PBNU ini.

Fatwa yang dikeluarkan MUI terkait salat tidak berjamaah, Ma'ruf mengaku juga atas permintaannya. Ma'ruf juga meminta MUI mengeluarkan fatwa terkait syarat melaksanakan ibadah petugas medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19).

Fatwa tersebut, menurut dia, diperlukan untuk memberikan kepastian bagi para tenaga medis. Misalnya, tentang bagaimana aturan berwudu bagi umat Islam yang mengenakan baju pelindung diri penanganan pasien corona.

"Ketika para petugas medis menggunakan alat pelindung diri sehingga pakainnya tidak boleh dibuka sampai 8 jam kemungkinan dia tidak bisa wudu tayamum saya mohon ada fatwa," ujar Ma'ruf.

Pada kesempatan itu dia juga menyampaikan mengenai pentingnya peran tenaga medis dalam penanganan pasien corona. Selama ini, mereka bekerja maksimal dalam merawat pasien tersebut.

"Ini menjai penting sehingga para petugas tenang walaupun dia sudah terjadi. Jadi harus ada fatwanya," katanya.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa seputar salat di rumah. Salat itu termasuk salat Jumat yang digantikan dengan salat Zuhur.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut