Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Temui Ma’ruf Amin, Diskusi soal Arah Pembangunan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Wapres Ma'ruf Amin Minta Pilkada Serentak 2024 Harus Demokratis dan Jurdil

Jumat, 01 Maret 2024 - 11:07:00 WIB
Wapres Ma'ruf Amin Minta Pilkada Serentak 2024 Harus Demokratis dan Jurdil
Wapres Ma"ruf Amin menilai Indonesia telah berpengalaman menyelenggarakan pemilu. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang jadwal Pilkada Serentak 2024 diubah kembali. MK menegaskan pilkada harus tetap digelar November 2024 sesuai Undang-Undang Pilkada. 

Pernyataan itu dibacakan oleh Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh, Kamis (29/2/2023) dan tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menyatakan hal tersebut di bagian pertimbangan. 

Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November itu berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut