Warga Brasil dan Turki Bebas Visa Kunjungan ke RI Mulai Hari Ini
Kamis, 03 Juli 2025 - 06:40:00 WIB
Yuldi menambahkan, masa berlaku BVK paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan ke jenis izin tinggal lainnya. Orang Asing pemegang BVK dapat menggunakan izin tinggalnya untuk tujuan wisata, pertemuan bisnis serta berobat.
"Penerapan BVK kami laksanakan secara selektif. Ditjen Imigrasi mendukung pembangunan ekonomi dengan memastikan hanya WNA berkualitas dan memiliki kontribusi yang datang ke Indonesia. Kami terus memperkuat pengawasan orang asing dan secara kontinyu mengevaluasi penerapan BVK agar tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama