Warga Eks Lahan Bandara IKN Akhirnya Merasa Aman usai Miliki Sertifikat dari Bank Tanah
“Dan yang paling penting adalah selama 10 tahun penguasaan masyarakat dilindungi oleh negara, karena alas haknya masih HPL, masih tanah negara yang dikelola oleh lembaga negara Badan Bank Tanah,” ungkapnya
Kini, Badan Bank Tanah mulai menyerahkan sertifikat lahan kepada para masyarakat yang sebelumnya menghuni lahan bandara VVIP IKN. Mereka dipindahkan ke lokasi yang tak jauh di atas HPL Badan Bank Tanah.
Para penerima sertifikat mengaku lebih merasa aman dan nyaman. Pasalnya, tanah yang dulu ditempati tak memiliki payung hukum karena hanya bersurat kelompok.

“Programnya itu bagus karena kita nanti dipindah, dikasih lahan baru dibikinkan surat. Akhirnya kan kita setuju. Ada legalitas,” ungkap salah satu penerima bernama Selamat Prayitno.
Selain itu, penerima lainnya bernama Subarianto mengaku kini bisa berkebun secara aman dan nyaman setelah mendapatkan sertifikat tersebut. Sebab, sebelum mendapatkan itu ia mengaku sempat didatangi oleh oknum yang mengaku memiliki lahan tersebut hingga tak bisa bercocok tanam.