Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Tawarkan Bantuan Tangani Karhutla di RI, Siap Kirim Pesawat Amfibi hingga Helikopter
Advertisement . Scroll to see content

Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal

Rabu, 28 Oktober 2026 - 09:23:00 WIB
Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 69 ayat (2) UU PPLH mengatur pengecualian larangan tersebut bagi masyarakat yang melakukan kegiatan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Sementara itu, Penjelasan Pasal 69 ayat (2) menyebut kearifan lokal sebagai pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

Dalam permohonannya, Bima menyebut dirinya, keluarga, dan masyarakat setempat mengalami langsung dampak asap karhutla hingga kerusakan lingkungan hidup. Dia menilai persoalan tersebut bukan sekadar dugaan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bulungan juga sempat memberlakukan kegiatan belajar dari rumah bagi satuan pendidikan yang terdampak kabut asap, termasuk di Kecamatan Tanjung Selor, pada 18-19 September 2026.

Menurut pemohon, keberadaan aturan yang tetap memberikan ruang bagi pembakaran lahan dengan alasan kearifan lokal tidak sejalan dengan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut