Warga Kalimantan Gugat ke MK, Persoalkan Aturan yang Bolehkan Bakar Lahan Berkedok Kearifan Lokal
Meski demikian, pemohon mengakui penanaman varietas lokal dapat menjadi bagian dari identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang wajib dihormati. Namun, menurut dia, perlindungan tersebut seharusnya dapat dilakukan melalui metode pertanian yang lebih aman dan berkelanjutan tanpa mempertahankan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan.
Pemohon juga menilai negara dapat mendukung masyarakat melalui penyediaan teknologi, sarana pertanian, pembiayaan, dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 69 ayat (2) UU PPLH inkonstitusional. Pemohon juga meminta penjelasan pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga harus terlebih dahulu memperoleh izin pejabat berwenang.
Izin tersebut, menurut petitum pemohon, perlu mempertimbangkan kondisi cuaca, karakteristik dan tingkat kerawanan kebakaran lahan yang akan dibakar, serta kondisi dan tingkat kerawanan kebakaran di lahan sekitarnya. Pembakaran tidak diperbolehkan apabila terdapat risiko penjalaran api yang membahayakan lingkungan hidup dan masyarakat.
Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Dalam nasihatnya, Arsul meminta pemohon mencermati kembali ketentuan yang diuji karena UU PPLH telah diubah melalui UU Cipta Kerja.
“Coba tolong nanti dilihat lagi peraturan terkait dan itu bisa Anda pertimbangkan juga untuk menguatkan dalil permohonan,” kata dia.
Editor: Reza Fajri