Was-Was THR Dicicil, Simak Selengkapnya di iNews Room Rabu Pukul 18.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Sejumlah pengusaha mulai minta dibolehkan mencicil THR Karyawan Lebaran tahun ini. Mesti berbagai serikat pekerja menolak, tapi sepertinya Kementerian Ketenagakerjaan akan kasih lampu hijau permintaan pengusaha. Kabarnya, kementerian punya formula khusus skema cicilan THR.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, saat ini Kemenaker masih melakukan pembahasan untuk menetapkan mekanisme THR pada tahun ini. Selain itu juga bisa pihaknya meminta masukan dari bergai pihak dari mulai pengusaha maupun buruh dan pekerja.
Buruh dan pekerja sendiri berharap agar THR tidak dicicil. Sedangkan pengusaha berharap minta dimengerti untuk pembayaran THR karena adanya pandemi Covid-19.
“Belum (belum ada keputusan mengenai THR). Sedang dirapatkan,” ujarnya, Rabu (24/3/2021).
Formula akan diumumkan dalam waktu dekat. Seperti apa formulanya? iNews Room hari ini akan membahasnya tuntas.