Waspada! Kerupuk Mengandung Boraks, Simak Selengkapnya di iNews Siang Selasa Pukul 11.00 WIB
JAKARTA, iNews.id - Polresta Sidoarjo menggerebek industri pembuatan kerupuk dengan kandungan boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Sebanyak 3,9 ton kerupuk siap edar diamankan dalam penggerebekan ini. Polisi menyita 1,4 ton boraks sebagai barang bukti.
Pada penggerebekan ini, polisi juga menangkap pemilik pabrik SN dan NT. Keduanya kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan, terbongkarnya praktik pembuatan krupuk berbahaya ini setelah petugas mendapatkan laporan dari warga. Informasinya ada sebuah industri pembuatan kerupuk yang dicampur dengan bahan kimia.
"Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan kerupuk beserta boraks. Seluruh barang bukti itu sudah kami amankan," katanya, Senin (1/3/2021).
Atas perbuatan ini kedua pelaku dijerat Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.