Waspada! Link Palsu Bantuan Subsidi Upah Beredar, Jangan Salah Klik
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada masyarakat. Masyarakat diminta waspada dengan tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, pihaknya menemukan upaya phishing melalui tautan atau link seperti layanan-bsu2.kem-naker.com.
“Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, selain situs resmi Kemnaker tersebut berarti palsu atau penipuan," ujar Sunardi dalam keterangannya, dikutip Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, tautan palsu tersebut sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengelabui masyarakat dan mengambil data pribadi yang dapat disalahgunakan. Masyarakat yang terlanjur tertipu diminta segera melapor kepada polisi karena hal tersebut merupakan perbuatan pidana.
Pada tahun ini, pemerintah kembali menyalurkan BSU kepada para pekerja dan buruh dengan besaran sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli.
"Sehingga total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp600.000. Dana tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu kali pencairan melalui rekening penerima," kata Sunardi.
Pemberian BSU ini diharapkan mampu mendorong daya beli masyarakat terutama mereka yang memiliki gaji Rp3,5 juta atau tidak lebih dari UMP (upah minimum provinsi).
Pekerja yang menerima BSU merupakan peserta aktif keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan hingga periode April 2025.
Editor: Reza Fajri