Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : 35 Anggota DPRD Purwakarta Terdata sebagai Penerima BSU, Sekwan: Mereka Menolak Mencairkan
Advertisement . Scroll to see content

Waspada! Modus Penipuan BSU 2025 Tanpa KTP Makin Canggih, Ini Faktanya

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:50:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id  – Masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Belakangan ini, beredar tautan mencurigakan yang mengklaim dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU senilai Rp600.000 hanya dengan memasukkan nama lengkap dan nomor Telegram, tanpa perlu Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Modus ini menyebar melalui sejumlah akun media sosial, khususnya Facebook, dengan nama seperti Bantuan Terbaru 2025. Akun-akun tersebut menyebarkan tautan ke situs palsu seperti www.subsidiupah.com atau subdomain bsu.subsidiupah.com. Situs tersebut menampilkan halaman yang menyerupai laman resmi pemerintah, namun sejatinya dibuat untuk menjebak masyarakat agar menyerahkan informasi pribadi yang sensitif.

Setelah pengguna memasukkan nama dan nomor Telegram, situs akan mengarahkan ke proses verifikasi melalui kode OTP. Pada tahap ini, pelaku kejahatan siber biasanya meminta pengguna untuk mengunduh dan menginstal aplikasi tertentu. Aplikasi tersebut dapat berisi spyware yang memungkinkan pelaku mengakses perangkat korban, termasuk memantau aktivitas perbankan digital dan mengambil alih kontrol penuh atas perangkat.

Situs yang digunakan dalam modus ini diketahui baru didaftarkan pada 27 Juni 2025 dan hanya berlaku selama satu tahun. Hal ini memperkuat indikasi bahwa domain tersebut dibuat khusus untuk menjalankan aksi penipuan jangka pendek. Selain itu, situs tersebut tidak menggunakan domain resmi pemerintah seperti .go.id, yang menjadi standar untuk website milik kementerian atau lembaga negara.

Hasil pencarian melalui layanan kecerdasan buatan juga menunjukkan bahwa subsidiupah.com bukan situs resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan. Masyarakat diminta untuk tidak memberikan data pribadi seperti OTP, nomor Telegram, atau informasi sensitif lainnya kepada situs yang tidak jelas kredibilitasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut