Waspada, Marak Penipuan hingga Pemerasan atas Nama KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima banyak informasi penipuan hingga pemerasan. Tak sedikit juga oknum yang menyebarkan berita bohong alias hoaks dengan membawa embel-embel KPK untuk melakukan tindak pidana kejahatan.
"KPK berulang kali menerima informasi adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK ataupun penyampaian informasi hoaks yang tujuannya untuk melakukan pemerasan, penipuan, maupun tindak kejahatan lainnya kepada masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).
Ali mengimbau kepada para pejabat negara ataupun masyarakat agar waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan KPK untuk mencari keuntungan pribadi. Ali juga meminta kepada para oknum yang melakukan penipuan hingga pemerasan dengan mengatasnamakan KPK untuk bertobat.
"Apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku pegawai KPK dan melakukan tindakan kriminal pemerasan dan sejenisnya, dapat segera melaporkannya ke call center 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat," tutur Ali.
Lebih lanjut, Ali meminta kepada pihak-pihak yang memang ingin mengadu atau melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke KPK agar melengkapi aduannya tersebut secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap.
"Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan," katanya.
Ali menyebut berapa data dan informasi yang dibutuhkan KPK untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di antaranya yakni, bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank.
Kemudian, laporan hasil audit investigasi, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan, serta identitas sumber informasi.
"KPK menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut," kata Ali.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq