Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Las Vegas Banjir Besar! Penyebabnya Mengejutkan
Advertisement . Scroll to see content

Waspada, Ribuan Minyak Goreng Kemasan Baru tapi Curah Beredar di Online Shop

Senin, 27 Juni 2022 - 14:16:00 WIB
Waspada, Ribuan Minyak Goreng Kemasan Baru tapi Curah Beredar di Online Shop
Minyak goreng curah dijual dengan kemasan baru. Pabriknya di Tangerang digerebek (Foto : Nandha A)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, polisi juga turut menyita beberapa alat bukti lainnya, yakni ; 

1.Tengki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 buah) 

2.Mesin pompa (2 buah)

3.Timbangan reko (1 unit)

4.Heat gun (2 buah)

5.Tabung filterisasi (5 buah)

5.Minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak (200 dus karton) berisi 12 botol dengan total jumlah keseluruhan (2.400 botol). 

6.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter (sebanyak dus karton) berisi 12 botol dengan total keseluruhan (2.400 botol).

7.Minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter (222 botol).

8.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label (5.652 botol).

9.Minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label (128 botol).

10.Minyak goreng jeriken 5 liter (56 buah). 

Selanjutnya dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan,  K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000. 

Sebagaimana diketahui, hal ini bertentangan dari aturan  HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp 14.000 dan Rp 15.500 perkilo. 

Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dgn pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu RI nomor 7 tahun 2014 ttg perdagangan dan atau pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 uu ri nomor 3 tahun 2014 ttg perindustrian dan a tau pasal 142 ayat 2 juncto pasal 91 ayat 1 uu RI nomor 18  tahun 2012 ttg pangan. Dan jg pasal 64 uu nomor 11 tahun 2020 ttg cipta kerja  dan ataunpasal 62 junctoo lasal 8 uu ri nomor 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsimen.

Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut