Waspada, Ribuan Minyak Goreng Kemasan Baru tapi Curah Beredar di Online Shop
Selain itu, polisi juga turut menyita beberapa alat bukti lainnya, yakni ;
1.Tengki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton (11 buah)
2.Mesin pompa (2 buah)
3.Timbangan reko (1 unit)
4.Heat gun (2 buah)
5.Tabung filterisasi (5 buah)
5.Minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qilla sebanyak (200 dus karton) berisi 12 botol dengan total jumlah keseluruhan (2.400 botol).
6.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter (sebanyak dus karton) berisi 12 botol dengan total keseluruhan (2.400 botol).
7.Minyak goreng botol Qilla ukuran 2 liter (222 botol).
8.Minyak goreng botol polosan ukuran 1 liter tidak ada label (5.652 botol).
9.Minyak goreng botol polosan ukuran 2 liter tidak ada label (128 botol).
10.Minyak goreng jeriken 5 liter (56 buah).
Selanjutnya dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, K mengaku bahwa minyak goreng dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp 15.800 - Rp 20.000.
Sebagaimana diketahui, hal ini bertentangan dari aturan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 yaitu minyak goreng 1 liter dijual Rp 14.000 dan Rp 15.500 perkilo.
Dari tindakan ini, pelaku disangkakan dgn pasal 113 juncto pasal 57 ayat 2 uu RI nomor 7 tahun 2014 ttg perdagangan dan atau pasal 120 ayat 1 juncto pasal 53 ayat 1 uu ri nomor 3 tahun 2014 ttg perindustrian dan a tau pasal 142 ayat 2 juncto pasal 91 ayat 1 uu RI nomor 18 tahun 2012 ttg pangan. Dan jg pasal 64 uu nomor 11 tahun 2020 ttg cipta kerja dan ataunpasal 62 junctoo lasal 8 uu ri nomor 8 tahun 1999 ttg perlindungan konsimen.
Untuk ancaman pidana penjara minimal dua tahun maksimal lima tahun denda minimal 2 miliar maksimal 5 miliar.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq