Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK
"Semua upaya tentu terbuka kemungkinan untuk dilakukan oleh KPK baik untuk proses pembuktian maupun dalam rangka pelacakan dan penelusuran aset karena memang dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pemberian efek jera pada para pelaku tapi bagaimana juga kita bisa secara optimal melakukan pengembalian keuangan kepada negara," kata dia.
Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.
Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.
"Terkait dengan proses penanganan terhadap saksi Iman Harefa bahwa dengan senjata api yang dimilikinya, tadi sudah dijelaskan oleh Bapak Kapolrestabes bahwa prosedur memang sudah dilalui, namun dengan ketidakcakapan yang bersangkutan mengamankan, menyimpan senjata api, maka itu telah diproses oleh Bid Propam Polda Sumatera Utara," kata Cornelis usai rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Saat ini Iman telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumatera Utara. Penempatan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan sekaligus audit yang dilakukan tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut.
Cornelis mengatakan, pemeriksaan terhadap Iman juga berkaitan dengan proses penyidikan kasus tersebut. Dia memastikan penanganan perkara akan diawasi secara menyeluruh.
Editor: Aditya Pratama