Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri HAM Ungkap 60.000 Warga Mengungsi akibat Konflik di Papua Tengah, 2 Distrik Kosong
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto: 48 Orang Jadi Tersangka Kasus Rasialisme dan Kerusuhan di Papua

Senin, 02 September 2019 - 17:04:00 WIB
Wiranto:  48 Orang Jadi Tersangka Kasus Rasialisme dan Kerusuhan di Papua
Menko Polhukam Wiranto menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019). (Foto: iNews.id/Aditya Pratama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto, menyebut saat ini ada 48 tersangka yang telah ditetapkan kepolisian terkait kasus rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur, maupun pelaku kerusuhan di Papua. Langkah cepat aparat itu menyusul permintaan Gubernur Papua Lukas Enembe agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum tersebut.

Wiranto menjelaskan, dari unsur masyarakat sipil, terdapat dua tersangka tindakan rasial terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya. Dua tersangka itu atas nama Tri Susanti dan Saiful.

“Dua orang telah ditetapkan sebagau tersangka atas nama Tri Susanti dan Saiful atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan terbukti menyebarluaskan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), sehingga dianggap sebagai tindak pidana penghasutan dan ujaran kebencian,” ujar Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2019).

Mantan panglima ABRI itu menuturkan, pemerintah juga berniat menindak tegas mereka yang melakukan pelanggaran hukum dan aksi-aksi anarkistis seperti pembakaran, perusakan instansi pemerintah, dan perusakan fasilitas umum atau tempat-tempat yang digunakan masyarakat sehari-hari.

“Di Jayapura ya, 62 orang diminta keterangan dan kemudian telah ditetapka 28 orang sebagai tersangka. Kemudian, di Manokwari sebanyak 10 orang tersangka ditahan oleh penyidik Polda (Papua Barat). Dugaannya sama yakni Pasal 170 ayat 1 KHUP jo Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan,” ucap Wiranto.

Selanjunya, di Sorong telah ditetapkan tujuh tersangka juga telah ditahan penyidik, dan 1 orang di Fakfak dengan pasal yang sama. “Artinya apa? permintaan dari gubernur agar pemerintah segera menyelesaikan kasus hukum itu sudah dilakukan dan sedang berlanjut,” kata dia.

Tidak hanya masyarakat sipil, kata Wiranto, lima anggota TNI dari Kodam V Brawijaya juga telah diproses hukum dalam kasus di Malang, termasuk Danramil Tambaksari yang telah diskorsing untuk memudahkan proses penyidikan.

“Jadi, akan ada penyelidikan lanjutan, proses hukum jalan, kemudian tadi hasil penyeldikan danramil dan satu babinsa telah lanjut ke tahap selanjutnya, penyidikan atas dugaan melakukan tindakan yang merugikan disiplin tni, ini tiga orang lainnya sedang diperiksa sebagau saksi,” ujar dia.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut