Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Arab Saudi Diguncang 2 Kali Gempa Bumi
Advertisement . Scroll to see content

Wiranto Minta Maaf soal Pernyataan Pengungsi Gempa Ambon

Jumat, 04 Oktober 2019 - 16:58:00 WIB
Wiranto Minta Maaf soal Pernyataan Pengungsi Gempa Ambon
Menko Polhukam Wiranto menyampaikan permintaan maaf soal pernyataannya mengenai pengungsi gempa Ambon, di Media Center Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (4/10/2019). (Foto: iNews.id/Febrines Stefanif).
Advertisement . Scroll to see content

Menko Polhukam Wiranto (Foto: Antara/Aprilio Akbar).

Wiranto menerangkan, dalam situasi gempa Ambon saat ini terpenting yakni memberikan bantuan untuk para korban. Berdasarkan laporan yang diterima Kemenko Polhukam masih banyak warga tinggal di hutan-hutan dan gunung karena takut ada tsunami maupun gempa susulan yang lebih dahsyat.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil laporan lembaga-lembaga resmi yang terkait dengan masalah gempa bumi dan tsunami, tidak ada informasi semacam itu. Karena itu, kata Wiranto, kewajiban bagi pemerintah daerah memberikan sosialisasi.

"Tugas pemerintah daerah memberikan penjelasan ke masyarakat untuk bisa kembali ke rumah masing-masing karena tempat pengungsian jauh dari pemukiman, maka jaminan kesehatan, penyakit menular, sanitasi, itu menjadi problem yang sangat besar dan menyebabkan suatu hal yang lebih sulit lagi ke depan,” katanya.

Dalam konferensi pers, Senin (30/9/2019) Menko Polhukam mengatakan bahwa masyarakat setempat masih khawatir untuk kembali ke rumah. Ini lantaran mereka mendapat informasi tentang adanya gempa susulan yang berpotensi tsunami.

Wiranto pun meminta warga setempat untuk kembali ke rumahnya masing-masing karena BMKG maupun lembaga resmi lain tidak menginformasikan mengenai adanya gempa susulan atau tsunami tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut