Wiranto Mundur dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura
Dia mengaku, ada sejumlah pihak yang memintanya mundur dari jabatan sebagai ketua Dewan Pembina Partai Hanura. Namun, menurut Wiranto, desakan mundur itu keliru.
"Banyak yang bicara begitu, terutama teman-teman Hanura. Saya katakan coba baca secara jeli, Undang-Undang yang mengenai Wantimpres. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006. Sudah jelas di sana anggota Wantimpres, sudah pasti Ketua, tidak boleh rangkap jabatan, termasuk rangkap jabatan dalam pimpinan politik," tuturnya.
"Dalam pasal penjelasan dalam Undang-Undang yang disebut pimpinan partai politik, adalah ketua umum atau sebutan lain ketua umum atau pengurus harian sehingga ketua Dewan Pembina itu tak tersentuh oleh larangan rangkap jabatan," ujar Wiranto.
Editor: Djibril Muhammad