WNA Buronan Polisi Tiongkok Ditangkap di Jakarta Barat, Imigrasi: Kita Deportasi
Usai penangkapan itu, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kepolisian Tiongkok terkait proses pemulangan CR ke negaranya.
Dia mengatakan, dari segi keimigrasian, CR telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang Undang No 6 Tahun 2011, dan sebagai tindakan administratif. Oleh sebab itu kata Sandi, Kantor Imigrasi Jakarta Barat memutuskan untuk melakukan deportasi dan penangkalan terhadap yang bersangkutan.
"Pendeportasian dan penangkalan merupakan langkah tegas yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas keimigrasian dan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menegakkan hukum," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin