WNA China Pengeruk 774 Kg Emas Dibebaskan Hakim, Ini Respons Komisi Yudisial
JAKARTA, iNews.id - Komisi Yudisial (KY) merespons putusan bebas terhadap warga negara asing (WNA) asal China, Yu Hao (49) yang menjadi terdakwa kasus penambangan tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Yu Hao dinyatakan tak bersalah dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Pengadilan mengabulkan permohonan banding sehingga terdakwa bebas dari semua dakwaan dan tahanan.
KY mempersilakan publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) majelis hakim yang memutus bebas Yu Hao.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya terbuka jika publik melapor dengan disertai alat bukti pendukung. Dia memastikan, KY akan menangani laporan tersebut.
"Publik dapat melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," kata Mukti Fajar dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Sebelumnya, putusan banding tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 464/PID.SUS/2024 PT PTK tanggal 13 Januari 2025. Penerimaan banding ini membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/PID.SUS/2024/PN KTP tanggal 10 Oktober 2024.
“Menyatakan terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa Yu Hao oleh karena itu dari dakwaan tersebut,” tulis keterangan amar putusan dalam laman Pengadilan Tinggi Pontianak.