WNI Terjangkit Korona di Singapura Jadi 11 Orang, Baru Satu yang Sembuh
Lalu kasus ke-182 WNI perempuan berusia 76 tahun; kasus ke-212 WNI lelaki berusia 64 tahun; kasus ke-237 WNI berusia 36 tahun; kasus ke-262 WNI perempuan berusia 20 tahun, dan; kasus ke-264 WNI perempuan berusia 41 tahun.
KBRI akan terus melakukan pemantauan secara dekat dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang terkait penanganan WNI tersebut. Dalam kesempatan itu, KBRI menyampaikan, sejak 7 Maret, seluruh pendatang yang mengunjungi Singapura dengan short-term visit pass (visa turis/kunjungan 30 hari) yang menjalani pengobatan COVID-19 di Singapura diharuskan membayar biaya pengobatan tersebut.
Ketentuan pembatasan kunjungan terbaru dari Pemerintah Singapura dan kewajiban melaksanakan Stay Home Notice/SHN di Singapura harus dipatuhi karena terdapat sanksi hukum bagi yang melanggar.
“KBRI Singapura kembali mengingatkan kepada seluruh WNI yang berada di Singapura dan WNI yang berencana untuk berkunjung ke Singapura bahwa status DORSCON Oranye masih berlaku di Singapura untuk mengatasi COVID-19, sehingga kewaspadaan yang tinggi masih tetap diperlukan, khususnya apabila menghadiri kegiatan yang melibatkan banyak peserta dan berkunjung ke tempat umum,” ungkap KBRI.
Editor: Ahmad Islamy Jamil