Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri: Pers Mitra Strategis Polri, Sinergi Perlu Terus Dikuatkan
Advertisement . Scroll to see content

Yadi Hendriana Ungkap Pentingnya Integritas Pers dalam Hadapi Kontestasi Politik

Selasa, 27 Desember 2022 - 08:21:00 WIB
Yadi Hendriana Ungkap Pentingnya Integritas Pers dalam Hadapi Kontestasi Politik
Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana (tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana mengungkapkan pentingnya integritas pers dalam menghadapi tahun politik. Integritas tersebut dapat diimplementasikan dengan terus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan regulasi yang ada. 

"Integritas pers dalam menghadapi kontestasi politik menjadi sangat penting. Bagaimana kualitas pers kita menghadapi intervensi tersebut, karena tidak semua awak awak pers di kita profesional," kata Yadi dalam fefleksi akhir tahun 2022 IJTI yang disiarkan secara daring, Senin (26/12/2022).

"Kualitas profesional itu menjunjung tinggi kode etik dan regulasi yang ada di Dewan Pers sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalisme yang bertanggung jawab," kata Yadi. 

Dia juga menyinggung jurnalisme positif dalam kontestasi politik yakni harus mampu memberikan pilihan kepada publik. Dengan demikian publik mendapatkan pilihan politik dengan tepat. 

"Itu adalah fungsi dari jurnalisme, artinya jurnalisme tidak melulu memberitakan fakta-fakta yang ada tanpa ada maksud, tapi maksud publik seperti apa," ujarnya. 

Pada kesempatan itu, dia turut membahas KUHP yang disahkan 6 Desember 2022 lalu. Dia menyampaikan setidaknya ada 19 pasal dari beberapa kluster yang berpotensi merenggut kebebasan pers.

Sebagai anggota Dewan Pers, dia mengaku telah menguji pasal-pasal tersebut dengan sejumlah lembaga dari Kejaksaan Agung, kepolisian dan Mahkamah Agung.

"Pasal tersebut bisa dimainkan karena kita khawatirkan justru ini adalah bagaimana tantangan kita pers itu betul-betul harus membuat pemerintah yakin bahwa apa yang dilakukan tadi, yang disampaikan di 19 pasal itu betul-betul mengganggu kebebasan pers," ujarnya.

Yadi mencontohkan jika sebuah media membuat karikatur kepala negara sebagai wujud kritik terhadap pemerintah, maka dalam KUHP baru bisa dianggap sebagai penghinaan terhadap kepala negara. 

"Ada cover media baik koran ataupun majalah yang membuat karikatur kepala negara itu bisa dikriminalisasikan," ujar Yadi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut