Yakin Hakim Adil, KPK Optimistis Azis Syamsuddin Akan Dinyatakan Bersalah
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan kembali sidang putusan untuk terdakwa Azis Syamsuddin, hari ini. Sidang putusan sempat ditunda pada Senin kemarin dan dijadwalkan kembali hari ini, lantaran dua hakim yang memimpin jalannya persidangan terpapar Covid-19.
Azis sebelumnya telah dituntut 4 tahun dan 2 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh tim jaksa penuntut umum KPK. Azis juga dituntut untuk dicabut hak dipilih jabatan publik/politis selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Jaksa meyakini Azis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Azis diyakini telah menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.
Editor: Reza Fajri