Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Alasannya, Yasonna mengaku berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Terkait Saudara YHL (Yasonna) ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih tidak diketahui.
Editor: Rizky Agustian