Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Masih Tunggu Surat Keputusan Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku

Rabu, 18 Desember 2024 - 10:07:00 WIB
Yasonna Laoly Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa terkait Kasus Harun Masiku
Anggota DPR Yasonna Laoly (jaket cokelat) memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus Harun Masiku hari ini. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPR Yasonna H Laoly memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (18/12/2024). Dia akan diperiksa terkait kasus Harun Masiku.

Pantauan di lokasi, Yasonna tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.49 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih dibalut jaket cokelat dan celana hitam.

Yasonna enggan banyak berkomentar saat memasuki Kantor KPK. "Nanti aja, ya," kata Yasonna. 

Setelah memasuki lobi, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu menuju meja resepsionis. Setelahnya, dia sempat duduk di ruang tunggu lobi Gedung Merah Putih KPK. 

Tak berselang lama, Yasonna beranjak ke ruang pemeriksaan di lantai dua.

Adapun KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan itu pada Jumat (13/12/2024) lalu. Namun, Yasonna meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada hari ini. 

Alasannya, Yasonna mengaku berhalangan hadir karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. 

"Terkait Saudara YHL (Yasonna) ini yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024). 

Kasus Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan divonis 7 tahun penjara pada 2020 lalu. Dia dinyatakan bersalah menerima suap 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta bersama Agustiani Tio Fridelina. 

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada 2023. Namun, keberadaan Harun Masiku hingga kini masih tidak diketahui.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut