Yasonna Laoly Sebut Pengganti Wamenkumham Eddy Hiariej Terserah Presiden Jokowi
Diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar. Eddy diduga memakai uang suap sebesar Rp1 miliar untuk modal mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan Eddy menerima suap dan gratifikasi melalui Yosi Andika Mulyadi selaku pengacara dan Yogi Arie Rukmana selaku asisten pribadinya.
“Berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari tahun 2019 sampai 2022 terkait status kepermilikan. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif untuk mencari konsultan hukum dan sesuai rekomendasi yang diperoleh yang tepat adalah EOSH,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/12/2023).
Editor: Faieq Hidayat