Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 241 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Ditjenpas: Zero Narkoba Harga Mati
Advertisement . Scroll to see content

Yasonna Minta Polisi Langsung Tahan Napi Asimilasi yang Berulah

Senin, 20 April 2020 - 15:36:00 WIB
Yasonna Minta Polisi Langsung Tahan Napi Asimilasi yang Berulah
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly meminta jajarannya meningkatkan koordinasi dengan kepolisian terkait kebijakan program asimilasi dan integrasi narapidana di tengah pandemi vorus corona (Covid-19). Hal itu disampaikan dia saat memberikan pengarahan secara online terhadap seluruh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Senin (20/4/2020).

Yasonna mengatakan, koordinasi perlu ditingkatkan agar nantinya para narapidana yang mengulangi perbuatan kejahatannya dapat segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan (lapas). Namun, setelah narapidana menjalani pemeriksaan di polisi.

"Saya harapkan seluruh Kakanwil dan Kadivpas berkoordinasi dengan para Kapolda di seluruh daerahnya agar warga binaan pemasyarakatan yang mengulangi tindak pidana setelah mendapatkan asimilasi dan integrasi untuk segera dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan usai menjalani BAP di kepolisian agar yang bersangkutan langsung menjalani pidananya," katanya dalam keterangan tertulis.

Koordinasi tersebut, menurut dia, juga harus dilakukan dengan Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Dia meminta administrasi warga binaan yang dibebaskan dilakukaan dengan baik. "Dan juga database pasca-asimilisi Covid-19, agar koordinasi bisa berjalan dengan baik," ucapnya.

Selain urusan koordinasi, Yasonna juga meminta jajarannya untuk melakukan evaluasi serta meningkatkan pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan lewat asimilasi dan integrasi. Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menekan jumlah narapidana yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas.

"Narapidana asimilasi yang melakukan pengulangan tindak pidana didominasi kasus pencurian, termasuk curanmor. Ke depan, semua warga binaan kasus pencurian yang akan mendapat program asimilasi harus dipantau lagi rekam jejaknya. Apabila ada yang tidak benar, jangan diberikan asimilasi karena dapat merusak muruah dari program ini,” tuturnya.

Yasonna menekankan, jangan sampai ada di antara narapidana yang sudah dibebaskan tidak terpantau dengan baik. Dia meminta para Kakanwil untuk mengecek langsung ke keluarga tempat narapidana tersebut menjalani asimilasi. "Saya minta seluruh Kakanwil memantau program ini 24 jam setiap harinya," kata Yasonna.

Adapun pengarahan tersebut dilakukannya sebagai bentuk evaluasi atas sikap masyarakat yang mengeluhkan kebijakan program asimilasi dan integrasi Covid-19. Keluhan tersebut muncul akibat sejumlah kasus pengulangan tindak pidana oleh warga binaan.

Hingga 20 April 2020 pukul 07.00 WIB, jumlah warga binaan yang dibebaskan telah mencapai 38.822 orang.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut