YLBHI: Pemerintah Tak Mampu Tangani Kasus Pelanggaran HAM
JAKARTA, iNews.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai pemerintah tidak mampu menangani pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pernyataan itu menyikapi hasil pertemuan pemerintah Indonesia dalam forum Komite Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (ICCPR) di Jenewa, Swiss, pada 11-12 Maret 2024.
"Setelah diadakannya sidang ICCPR ini kami melihat bahwa pemerintah Indonesia membuktikan ketidakmampuannya dalam menangani pelanggaran-pelanggaran HAM, terutama yang terjadi dalam isu bisnis dan HAM," ucap perwakilan YLBHI, Monica Vira saat konferensi pers, Senin (18/3/2024).
Dia mengatakan, Komite ICCPR turut menyoroti beberapa isu yang berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN). Salah satunya adalah pelemahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
"Pemerintah Indonesia itu seperti tidak ingin mengakui bahwa adanya perubahan-perubahan yang kesannya melemahkan KPK itu sendiri, padahal kasus korupsi di Indonesia itu sudah sangat menjamur di mana-mana terutama juga beberapa dalam proyek PSN pun terdapat kasus korupsi," katanya.
Kemudian, Komite ICCPR juga menyoroti dalam isu hak untuk hidup, terutama bagi petani dan masyarakat pedesaan.
"Pemerintah sekali lagi gagal untuk mengatasi kesalahan nyata dalam bisnis dan HAM, terutama dalam proyek-proyek pembangunan di mana ada yang namanya penggusuran lahan, ada kriminalisasi dan juga penangkapan sewenang-wenang," ungkapnya.