YouTube Patuhi PP Tunas, Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Platform berbagi video, YouTube, mulai menerapkan pembatasan akses bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Pembatasan ini sebagai bagian dari komitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah YouTube karena telah menyerahkan surat kepatuhan secara langsung. Dengan penyerahan tersebut, Google kembali menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Pada intinya kami ingin menyampaikan bahwa hari ini pemerintah mengapresiasi karena YouTube di bawah Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” ujar Meutya, Rabu (22/4/2026).
Disebutkan, sejak awal Google memang menyatakan keinginan untuk bekerja sama dan patuh terhadap hukum di Indonesia, meski membutuhkan waktu untuk melakukan sejumlah penyesuaian pada platformnya.
PP Tunas Berlaku, Pemprov Jakarta Perketat Penggunaan Gadget di Sekolah
Meutya menjelaskan, perubahan yang saat ini sudah terlihat adalah penerapan notifikasi batas usia minimum 16 tahun di platform YouTube. Selain itu, YouTube juga telah menyampaikan rencana untuk melakukan deaktivasi sejumlah akun serta ke depan akan mengeliminasi iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja.