Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa Surat Peringatan Pertama tertulis (SP1) terhadap Yudi Purnomo Harahap. Yudi merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK yang dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi tidak benar dan dianggap melanggar kode etik.
Yudi menerima sanksi dari Dewas tersebut. Menurut Yudi, yang paling penting penyidik KPK asal Polri Kompol Rossa Purbo Bekti yang sebelumnya sempat dipulangkan ke Korps Bhayangkara, kini bisa kembali bekerja di lembaga antirasuah.
"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerima, itu yang pertama," kata Yudi ditemui di Gedung lama KPK (ACLC), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
"Yang kedua, juga terkait bahwa bagi kami yang penting pembelaan yang dilakukan oleh wadah pegawai KPK berhasil. Mas Rosa masih tetap bekerja di KPK itulah yang terpenting bagi kami," katanya lagi.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran etik Yudi karena adanya laporan terkait pemberitaan di media massa. Yudi dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar. Infomasi itu berkaitan dengan pembelaan WP KPK atas pemulangan penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi Polri.