Yudi Purnomo, Ketua Wadah Pegawai KPK Dapat SP1 akibat Pelanggaran Etik
Yudi dilaporkan oleh rekan kerjanya. Yudi dianggap melakukan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020.
Yudi mengaku lega atas sanksi dari Dewas. Menurutnya, sanksi dari Dewas merupakan resiko perjuangan sebagai Ketua WP KPK. Yang penting, kata Yudi, perjuangannya membela Kompol Rossa berhasil.
"Apalagi yang diharapkan dari seorang wadah pegawai, ketua serikat pegawai, bahwa perjuangannya berhasil. Masalah saya mendapatkan sanksi saya pikir itu merupakan suatu konsekuensi logis yang harus saya terima resiko karena adanya laporan," katanya.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono mengamini bahwa Yudi Purnomo mendapat sanksi ringan berupa peringatan tertulis. "Ya betul. Peringatan tertulis," kata Harjono dikonfirmasi terpisah.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq