Yusril Dorong Revisi UU Tipikor, Ingin Perluas Cakupan Korupsi Bukan Ringankan Koruptor
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Revisi tersebut untuk memperluas cakupan tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, bukan meringankan hukuman atau penindakan terhadap pelaku korupsi.
Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar pemberantasan korupsi di Indonesia lebih efektif.
"Jadi memang harus dilakukan revisi ulang terhadap perundang-undangan korupsi kita, tapi bukan mau meringankan korupsi sebenarnya, jangan disalahpahami seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Dia mengatakan, revisi UU Tipikor justru diarahkan untuk memperluas cakupan perbuatan yang dapat ditindak sebagai korupsi.
"Justru kita ingin memperluas scope (ruang lingkup) dari korupsi itu dan melakukan efektivitas dalam penindakan kasus-kasus korupsi yang terjadi," katanya.
Yusril juga menyoroti belum adanya penyesuaian menyeluruh terhadap peraturan nasional pemberantasan korupsi dengan Konvensi Antikorupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Dia mengingatkan, Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan meratifikasinya pada 2006. Menurutnya, ratifikasi itu menimbulkan kewajiban untuk menyelaraskan peraturan perundang-undangan nasional dengan ketentuan UNCAC.
"Mestinya begitu. Kan saya sendiri yang tanda tangani UNCAC itu tahun 2003. Ya di Markas PBB saya yang ttd-kan itu. Waktu saya jadi Menteri Kehakiman pada waktu itu, dan tahun 2006 kita ratifikasi menjadi bagian dari hukum nasional kita," kata Yusril.
Dia menilai, penyesuaian tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembaruan aturan pemberantasan korupsi.
"Dan setelah diratifikasi kan kita ada kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional kita dengan UN Convention Against Corruption itu yang sampai sekarang sudah 20 tahun kita tidak lakukan apa-apa," ucapnya.
Selain penyelarasan dengan UNCAC, Yusril menilai pengertian kerugian perekonomian negara dalam UU Tipikor perlu diperjelas. Selama ini, menurutnya, perhatian publik kerap terpusat pada perkara korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Karena yang selama ini jadi perhatian orang itu hanya korupsi itu merugikan keuangan negara," katanya.
Yusril mencontohkan pencurian hasil tambang, seperti unsur tanah jarang atau rare earth elements (REE), timah, dan emas, yang kemudian dibawa ke luar negeri. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi perekonomian nasional.
"Nah, lalu bagi orang awam kerugian negara itu apa? Ya, uang negara itu apa? Uang negara itu uang yang berasal dari APBN, APBD. Bagaimana kalau orang menggali tambang, dapat REE, dapat timah, dapat emas, terus dia curi, dia bawa ke luar negeri, itu bisa ratusan triliun setiap tahun," katanya.
Dia menilai, perbuatan yang berdampak pada perekonomian negara tersebut perlu mendapat perhatian dalam penegakan hukum agar tidak luput dari penindakan.
"Tapi luput dari perhatian kita itu seolah-olah bukan korupsi. Padahal itu harusnya dikategorikan merugikan perekonomian negara," ujarnya.
Yusril menegaskan, masih banyak aspek dalam UU Tipikor yang perlu diperbaiki agar pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
"Jadi memang banyak hal yang harus kita perbaiki dalam undang-undang korupsi yang ada sekarang ini," ucapnya.
Editor: Donald Karouw