Yusril Enggan Campuri Putusan MK soal Gibran: Menteri Tak Layak Komentari Atasan
Yusril menambahkan, dia sebagai menteri bakal terus patuh pada atasannya, yakni Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa tafsiran atas putusan itu atau langkah politik yang ditempuh tadi oleh Wali (Wakil Ketua DPRD) di Sukabumi, ataupun juga para anggota DPR yang mau mengambil langkah pemakzulan, itu kami tidak bisa berkomentar apa-apa ya. Jadi kami patuh pada arahan Presiden apa yang harus kami lakukan," katanya.
"Jadi, tidak layak kami sebagai menteri mengomentari hal-hal seperti ini yang terkait dengan Pak Wakil Presiden yang juga merupakan atasan dari kami semua," kata Yusril lagi.
Sebelumnya, dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Meski demikian, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dan tenggat waktu yang kedaluwarsa.
Editor: Reza Fajri