Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Senin, 15 Januari 2024 - 07:35:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra Diperiksa sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri hari ini. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (15/1/2024). Yusril akan diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.

“Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza besok (hari ini) Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi.

Dia mengatakan, pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. “(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sebagai diberitakan, polisi menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Selain Yusril Ihza, Polda Metro Jaya memanggil pakar hukum pidana Romli Atmasasmita. Hanya saja, Romli menolak menjadi saksi meringankan bagi Firli Bahuri.

Dia hanya bersedia memberikan keterangan sebagai saksi ahli. “Tidak bersedia saksi meringankan, tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

Romli mengaku telah melayangkan penolakan itu kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana,” ujarnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut