Yusril Ihza Mahendra Tawarkan 2 Opsi, KPU Tolak Mentah-mentah
JAKARTA, iNews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Jumat (23/2/2018). Mediasi tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti gugatan PBB terhadap KPU yang menyatakan partai itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dalam mediasi tersebut, Ketua Umum DPP PBB Yusril Ihza Mahendra mengajukan dua opsi kepada KPU. Pertama, PBB meminta KPU kembali melakukan verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Menurutnya, ada sejumlah kesalahan dan ketidakcermatan para petugas KPU lapangan dalam melaksanakan proses verifikasi factual.
Opsi kedua, Yusril menyarankan agar status PBB yang sudah lolos verifikasi oleh KPU Provinsi Papua Barat disamakan dengan keputusan KPU yang tidak meloloskannya. Namun, kedua usulan itu ditolak mentah-mentah oleh KPU.
“Ini masalah besar bagi kami karena di Kabupaten Manokwari Selatan itu, PBB mempunyai dua kursi anggota DPRD, jadi mustahil tidak ada enam orang anggota PBB di sana. Jadi kelihatan sekali KPU sengaja mengerjai dan mempersulit kami di sana. Tadi kami menawarkan dalam sidang mediasi, beginilah kami menjaga marwah KPU, menjaga nama baik KPU, menghargai KPU sudah bekerja keras,” kata Yusril di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Selain itu, Yusril meminta Bawaslu untuk memperhatikan saran-saran PBB tersebut. Namun, kedua usulan yang disampaikan PBB ditolak mentah-mentah. KPU tetap pada pendiriannya dan ingin melanjutkan gugatan PBB tersebut ke sidang ajudikasi. Dengan begitu, sidang mediasi tak menemui kata sepakat. Mediasi pun rencananya akan kembali digelar Sabtu besok, (24/2/2018).
Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, mediasi antara pihaknya dengan PBB memang belum menemui titik temu. Menurutnya, KPU tidak bisa melakukan verifikasi ulang seperti yang diminta PBB. Hasyim menyebut, Bawaslu akan kembali menggelar mediasi Sabtu besok. Namun, apabila nantinya langkah mediasi tak kunjung menemukan kata sepakat, KPU siap melanjutkannya ke tahap ajudikasi.
“KPU menyampaikan apa-apa rekomendasi KPU, jadi sifatnya cocok-cocokan. Nah, kemudian dalam perbincangan itu tadi belum ada titik temu antara pemohon dengan termohon, dan Bawaslu memberikan mestinya kalau tidak ada titik temu, kemudian melaju ke ajudikasi. Tapi Bawaslu memberikan kembali ruang untuk mediasi,” kata Hasyim.
Editor: Azhar Azis