Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Jelaskan Maksud Pernyataannya Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 22 Oktober 2024 - 12:19:00 WIB
Yusril Jelaskan Maksud Pernyataannya Peristiwa 98 Bukan Pelanggaran HAM Berat
Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pernyataannya yang menyebut peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM berat. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan soal pernyataannya soal peristiwa 98 bukan pelanggaran HAM Berat. Menurut dia, genosida hingga pembersihan etnik memang tidak terjadi pada 1998 lalu.

“Ya semuanya nanti kita lihat apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM kepada pemerintah, arena kemarin tidak begitu jelas apa yang ditanyakan kepada saya apakah terkait masalah genocide (genosida) ataukah ethnic cleansing (pembersihan etnik)? Kalau Memang dua poin itu yang ditanyakan, memang tidak terjadi pada waktu 1998,” ujar Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Dia menegaskan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto akan mengkaji dan merekomendasikan temuan pemerintah terdahulu terkait peristiwa 98. Dia akan mengoordinasikan Menteri HAM Natalius Pigai terkait masalah tersebut.

“Saya akan komunikasikan nanti dan koordinasikan dengan Pak Natalius Pigai untuk menelaah dan mempelajari berbagai rekomendasi tentang pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu dan bagaimana sikap pemerintah kita ke depan. Itu sesuatu yang perlu kita bahas dan kita koordinasikan bersama-sama,” ujar Yusril.

Dia menekankan, pemerintahan Prabowo berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan.

"Ke depan kita membangun kehidupan bangsa dan negara ini dalam menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, baik yang dirumuskan oleh PBB maupun dalam semua peraturan perundang-undangan dan konstitusi kita sendiri,” tegas dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut