Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial
Kamis, 07 November 2024 - 12:30:00 WIB
"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.
Dalam waktu satu tahun juga,Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.
"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justice, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.
Editor: Faieq Hidayat