Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial

Kamis, 07 November 2024 - 12:30:00 WIB
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan Tahun 2026: Pengganti Hukum Kolonial
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

"Baik berasaskan kepada hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang diadopsi dan ditransformasikan ke dalam hukum pidana nasional kita," ungkapnya.

Dalam waktu satu tahun juga,Pemerintah mesti menyelesaikan sebanyak lima Undang-Undang. Hal ini untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam KUHP baru itu.

"Yang penekannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, penjeraan seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial. Tapi lebih mengedepankan restoratif justice, lebih menekankan kepada keadilan restoratif yang berintikan pemullihan hak dari korban dan terciptanya perdaman, ketentraman dan keadilan di tengah masyarakat," tandasnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut