Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua DPD Sultan Najamudin Usulkan 9 November Jadi Green Democracy Day
Advertisement . Scroll to see content

Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024

Kamis, 26 Juli 2018 - 19:11:00 WIB
Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (dua kiri) dan Ketua DPD Oesman Sapta Odang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diisi oleh pengurus partai politik (parpol) sejak Pemilu 2019 dan setelahnya dinilai tak berlaku surut. Putusan itu baru akan berlaku pada Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, berdasarkan norma Pasal 47 Undang-Undang MK, putusan MK tidak berlaku surut (retroaktif) karena bertentangan dengan norma Pasal 281 ayat (1) UUD 1945.

"Putusan MK itu berlaku sejak tanggal 23 Juli 2018 jam 12.12, sementara jadwal pendaftaran batas bakal calon anggota DPD telah berakhir," kata Yusril saat bertemu Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (26/7/2018).

Yusril menuturkan, proses pendaftaran bakal calon anggota DPD yang sudah selesai seminggu sebelum tanggal dibacakannya putusan MK tidak menyebabkan proses pendaftaran oleh fungsionaris partai politik gugur dengan sendirinya akibat putusan tersebut.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menjelaskan, kewajiban bagi pendaftar, yang sebagian adalah fungsionaris partai politik, merupakan pendaftaran yang sah sampai berakhirnya waktu pendaftaran. Ini karena ketentuan tidak boleh mencalonkan diri sebagai anggota DPD bagi pengurus parpol belum ada.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut