Yusril: Putusan MK Melarang Pengurus Parpol Jabat DPD Berlaku 2024
"Jadi putusan MK kalau mau dilaksanakan itu tahun 2024, bukan untuk Pemilu 2019," tegas dia. Mengacu pada hal ini, kata dia, OSO pun tak perlu mundur untuk kembali mendaftar sebagai Senator.
Yusril menilai, pertimbangan hukum putusan tersebut telah jauh melampaui kewenangan MK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
MK, kata Yusril, hanya berwenang memutuskan apakah norma undang-undang yang diuji bertentangan dengan konstitusi atau tidak. "Bagaimana penerapan keputusan MK itu adalah sepenuhnya menjadi kewenangan badan pembentuk undang-undang atau aparatur penyelenggara lainnya," ujar Yusril.
MK melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD melalui putusan yang dibacakan Senin (23/7/2018). Putusan ini mengabulkan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dalam perkara Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, fungsionaris partai yang ingin mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Sekedar informasi, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan, “Karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini KPU dapat memberikan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.”