Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres

Sabtu, 04 Januari 2025 - 13:14:00 WIB
Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia menyatakan, pembuatan norma baru untuk membatasi jumlah calon presiden (capres) tidak dimungkinkan.

Pernyataan Yusril merespons pedoman yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang (UU) untuk melakukan rekayasa konstitusional usai putusan ditetapkan. Rekayasa konstitusional itu bertujuan agar tidak muncul terlalu banyak capres dan cawapres usai presidential threshold 20 persen dihapus.

"Kalau membaca pertimbangan hukum dan diktum putusan, tidak mungkin membuat norma baru untuk membatasi jumlah capres," kata Yusril kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Sebab, kata dia, norma baru tersebut secara tidak langsung akan mengembalikan presidential treshold yang justru sudah dibatalkan oleh MK. Padahal, dalam putusannya MK menyatakan setiap parpol peserta pemilu berhak mengusulkan capres. 

Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus
Infografis 5 Pedoman MK Cegah Capres Terlalu Banyak usai Presidential Threshold 20 Persen Dihapus

"Kalau mereka mau bergabung mencalonkan seseorang, silakan bergabung," ujar dia.

Yusril menjelaskan, pedoman MK juga menekankan parpol-parpol yang bergabung mencalonkan capres-cawapres jangan sampai mendominasi. Di sinilah, kata dia, pembatasan itu perlu diatur sampai maksimum berapa persen dari total parpol peserta pemilu bisa bergabung mencalonkan seseorang capres. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut