Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Minta Polisi Setop Tangkap Demonstran Demo Agustus 2025
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres

Sabtu, 04 Januari 2025 - 13:14:00 WIB
Yusril Respons Putusan MK: Tidak Mungkin Buat Norma Baru Batasi Jumlah Capres
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, ketentuan ini yang perlu dirumuskan secara hati-hati agar norma yang nanti dibuat tidak bertabrakan dengan putusan MK.

"Jangan sampai parpol peserta pemilu bergabung tanpa batas, misal ada 20 parpol ikut pemilu, lantas 19 partai gabung ajukan 1 paslon, sisa 1 partai yang hanya bisa ajukan 1 calon lagi, akhirnya hanya ada 2 paslon saja. Ini yang harus dipikirkan bagaimana membatasi gabungan partai agar tidak mendominasi seperti dikatakan MK," tutur dia.

Diketahui, MK menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen lewat putusan perkara nomor 62/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangannya yakni ditemukan dominasi partai politik (parpol) tertentu dalam mengusung pasangan capres-cawapres.

Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan, persyaratan, substansi hingga pengaturan pengusungan paslon tidak boleh bertentangan dengan syarat-syarat yang sudah diatur dalam UUD 1945. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 yang mengatur pasangan capres-cawapres diusung parpol atau koalisi.

Dalam putusannya, MK menyatakan semua partai politik peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut