Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:33:00 WIB
Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

Rekomendasi DEN disebut berfokus pada dua hal. Pertama, memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten. Kedua, memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang belum diatur dalam hukum nasional.

Luhut menjelaskan, usulan tersebut bukan untuk menghapus kerugian negara sebagai salah satu unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

"Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” ujar Luhut.

DEN menyatakan, Indonesia telah meratifikasi UNCAC melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsi standar konvensi tersebut ke dalam hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya adalah belum diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil dan selaras dengan standar internasional,” kata Luhut.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut