Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Yusril Sebut Teroris Otak Bom Bali Hambali Bakal Disidang Bulan Depan di AS
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Tuding KPU Terlibat Persekongkolan Jahat

Senin, 26 Februari 2018 - 12:33:00 WIB
Yusril Tuding KPU Terlibat Persekongkolan Jahat
Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Koran Sindo/Isra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituduh melakukan persekongkolan jahat dengan KPU Daerah Manokwari Selatan untuk tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam proses verifikasi sebagai peserta Pemilu 2019. Padahal, dalam verifikasi yang dilakukan pada Januari, PBB sudah dinyatakan lolos.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra mengaku heran jika KPU mengklaim di Kabupaten Manokwari Selatan ada verifikasi, padahal tidak pernah ada. Menurutnya, daerah tersebut merupakan daerah pemekaran.

"Kalau daerah pemekaran sudah diverifikasi Januari berdasarkan UU Pemilu itu sendiri, dan di Papua Barat itu dua Kabupaten baru Pegunungan Arfak dan Manokwari Selatan sudah diverifikasi dan dinyatakan lolos PBB semuanya," ujar Yusril usai menghadiri sidang adjudikasi Bawaslu terkait sengketa dan gugatan partai politik, Jakarta, Senin (26/2/2018) .

Kemudian, kata dia muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 11 Januari yang menyebutkan, partai politik (parpol) baru dan lama semua harus diverifikasi. Selanjutnya KPU mengeluarkan SK bahwa verifikasi cukup 75 persen kabupaten/kota.

"Lalu di Papua Barat ada 13 kabupaten kota diantara 10 ada dua kabupaten pemekaran yang sudah verifikasi. Harusnya apa yang diverifikasi tidak perlu diulang. Itu terjadi di Sumsel, Sulteng otomatis lolos. Anehnya pegunungan Arfak lapor dalam pleno PBB lolos di Arfak tanpa verifikasi lagi, tapi di Manokwari Selatan mereka mengaku verifikasi tapi tidak," ucapnya.

Sidang adjudikasi pembacaan permohonan akan dilanjutkan, Selasa 27 Februari 2018 pukul 15.30 WIB. Agendanya, mendengarkan tanggapan KPU sebagai termohon.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut