Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siapa Dalang di Balik Penyadapan Prabowo dan Apa Motifnya? Ini Kata Istana
Advertisement . Scroll to see content

Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden

Rabu, 04 November 2026 - 18:30:00 WIB
Yusril Ungkap Motif Listyo Sigit Sadap Prabowo: Mengarah untuk Melumpuhkan Presiden
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026). (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Duia menjelaskan, pada tahap awal penyidikan, aparat penegak hukum baru menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik. Saat itu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Namun, pengembangan penyidikan kemudian membuka kemungkinan adanya motif lain di balik dugaan penyadapan tersebut. Penyidik kini mendalami tujuan dan motif tindakan penyadapan yang dilakukan.

"Jadi, ketika dilakukan pemeriksaan awal, dilakukan sampai penetapan tersangka itu sudah ada dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi. Nah, ketika mulai dikembangkan, kan akan ketahuan ini motifnya untuk apa melakukan penyadapan, ke mana tujuan dari penyadapan itu dan mulai ditemukan indikasi-indikasi bahwa tindakan ini mengarah kepada satu tindakan makar paling tidak seperti yang diatur di dalam Pasal 193 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional," tuturnya.

Yusril menyatakan, belum digunakannya pasal-pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya bukan berarti penyidik menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana tersebut.

"Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar, itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu. Tapi penjelasan kami adalah bahwa belum digunakan pasal selain kecuali adalah pasal-pasal tentang penyadapan dan pasal-pasal intersepsi elektronik," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut